Syarat Guru Profesional Masa Kini
Wednesday, 30 May 2012
Add Comment
Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, telah mengamanatkan bahwa ke depan, hanya yang berkualifikasi S1/D-IV bidang kependidikan dan nonkependidikan yang memenuhi syarat sebagai guru. Itu pun jika mereka telah menempuh dan dinyatkan lulus pendidikan profesi. Dua produk hukum ini menggariskan bahwa peserta pendidikan profesi ditetapkan oleh mentri, yang sangat mungkin didasari atas kuota kebutuhan formasi.
Khusus untuk pendidikan profesi guru, beberapa amant penting yang dapat disadap dari dua produk hukum ini.
Pertama, calon peserta pendidikan profesi berkualifikasi S1/D-IV.
Kedua, Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dan ditetapkan oleh pemerintah.
Ketiga, sertifikasi pendidik bagi calon guru harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Keempat, jumlah peserta didik program pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh menteri.
Kelima, program pendidikan profesi diakhiri dengan uji kompetensi pendidik.
Keenam, uji kompetensi pendidik dilakukan melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi.
Ketujuh, ujian tertulis dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup penguasaan :
Sumber: materi PLPG Tahun 2012
Khusus untuk pendidikan profesi guru, beberapa amant penting yang dapat disadap dari dua produk hukum ini.
Pertama, calon peserta pendidikan profesi berkualifikasi S1/D-IV.
Kedua, Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dan ditetapkan oleh pemerintah.
Ketiga, sertifikasi pendidik bagi calon guru harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Keempat, jumlah peserta didik program pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh menteri.
Kelima, program pendidikan profesi diakhiri dengan uji kompetensi pendidik.
Keenam, uji kompetensi pendidik dilakukan melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi.
Ketujuh, ujian tertulis dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup penguasaan :
- Wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran dan evaluasi hasil belajar.
- Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi mata pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan atau program yang diampunya.
- Konsep-konsep disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang secara konseptual menaungi materi pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan atau program yang diampunya.
Sumber: materi PLPG Tahun 2012
0 Response to "Syarat Guru Profesional Masa Kini"
Post a Comment
Silahkan tulis komentar Anda !