Susur Sungai, SMP Negeri 1 Sleman Jogjakarta
Sunday, 1 March 2020
Add Comment
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
PENGURUS BESAR
Jalan
Tanah Abang III No. 24 Jakarta 10160 Indonesia,
Telp.
(021) 384 1121, 384 985 Fax. (021) 344 6504
Email: pbpgri@pgri.or.id dan pb.pgri@yahoo.com Website: www.pgri.or.id
SIARAN PERS
PERNYATAAN SIKAP PGRI
Sehubungan dengan
tragedi “Susur Sungai” yang mengakibatkan tiga orang guru selaku pembina
pramuka di SMPN 1 Turi Sleman, Provinsi DIY menjadi tersangka, dan viralnya
video ketiga guru dengan baju tahanan dengan kepala gundul dan tanpa alas kaki
yang disiarkan meluas melalui berbagai media (cetak, elektronik, dan media
sosial), dengan ini Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia
menyampaikan sikap sebagai berikut:
1.
Menyatakan protes keras dan keberatan atas tindakan
berlebihan penggundulan dan
mempertontonkan tanpa alas kaki di hadapan publik terhadap tiga
tersangka “Kasus Susur Sungai” yang merupakan guru SMP Negeri 1 Turi/Pembina
Pramuka SMP Negeri 1 Turi Sleman yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian.
2.
Mendesak Pimpinan
Kepolisian untuk menindak tegas dan memberikan sangsi atas tindakan yang
dilakukan oleh oknum tersebut.
3.
Kami juga mendesak oknum tersebut untuk menyampaikan
permohonan maaf kepada publik.
4.
Bahwa Penggundulan tersebut adalah bentuk nyata
pelanggaran terhadap asas Presumption of Innocence atau praduga tidak bersalah
karena telah memberi penghukuman terhadap tersangka padahal belum ada putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahan tiga
terangka tersebut.
5.
Bahwa penggundulan terhadap tiga tersangka “Kasus Susur
Sungai” yang merupakan guru SMP Negeri 1 Turi/Pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi
Sleman adalah bentuk nyata pelecehan terhadap profesi Guru, dan patut diduga
penggundulan tersebut adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 ayat (1), pasal 18 ayat (1), dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
6.
Menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban,
dan permohonan maaf atas musibah ini, semoga keluarga yang ditinggalkan
diberikan keikhlasan dan kesabaran. Dan peristiwa ini tidak terulang lagi.
7.
Mendesak Kwarnas, Kwarda, Kwarcab untuk melakukan
evaluasi terhadap programprogram dan kegiatan Pramuka yang bersifat outdor
dengan mengedepankan keamanan dan
keselamatan peserta didik dan para guru pembina.
8.
Mendesak Kwarnas, Kwarda, dan Kwarcab untuk memberikan
pelatihan kepada guru pembina pramuka dalam melaksanakan kegiatan pramuka
sebagai kegiatan eksta kurikuler wajib.
9.
Mendesak Kwarnas, Kwarda, dan Kwarcab untuk memberikan
perhatian khusus terhadap kasus yang
terjadi di SMP N 1 Turi agar peristiwa ini tidak terulang lagi di tempat lain.
10.
PGRI akan memberikan pendampingan hukum kepada para
guru yang menjadi tersangka.
11.
Menyerukan kepada seluruh anggota PGRI dalam menyampaikan menggunakan bahasa yang santun,
mengedepankan etika dan empati kepada keluarga korban. Keluarga korban merupakan bagian dari
keluarga besar PGRI.
Demikian surat
pernyataan sikap Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia.
Jakarta,
27 Februari 2020
Sekretaris Jendral
Ketua Umum,
Prof. Dr. Unifah
Rosyidi, M.Pd Drs. H. M. Ali H Arahim. M. Pd
NPA 09030700004 NPA 23070200272
0 Response to "Susur Sungai, SMP Negeri 1 Sleman Jogjakarta"
Post a Comment
Silahkan tulis komentar Anda !