Susur Sungai, SMP Negeri 1 Sleman Jogjakarta


PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
PENGURUS BESAR
Jalan Tanah Abang III No. 24 Jakarta 10160 Indonesia,
Telp. (021) 384 1121, 384 985 Fax. (021) 344 6504
Email: pbpgri@pgri.or.id dan pb.pgri@yahoo.com Website: www.pgri.or.id
          

SIARAN PERS
PERNYATAAN SIKAP PGRI
Sehubungan dengan tragedi “Susur Sungai” yang mengakibatkan tiga orang guru selaku pembina pramuka di SMPN 1 Turi Sleman, Provinsi DIY menjadi tersangka, dan viralnya video ketiga guru dengan baju tahanan dengan kepala gundul dan tanpa alas kaki yang disiarkan meluas melalui berbagai media (cetak, elektronik, dan media sosial), dengan ini Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia menyampaikan sikap sebagai berikut:
1.           Menyatakan protes keras dan keberatan atas tindakan berlebihan penggundulan dan  mempertontonkan tanpa alas kaki di hadapan publik terhadap tiga tersangka “Kasus Susur Sungai” yang merupakan guru SMP Negeri 1 Turi/Pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi Sleman yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian.
2.           Mendesak Pimpinan  Kepolisian untuk menindak tegas dan memberikan sangsi atas tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
3.           Kami juga mendesak oknum tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
4.           Bahwa Penggundulan tersebut adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap asas Presumption of Innocence atau praduga tidak bersalah karena telah memberi penghukuman terhadap tersangka padahal belum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahan tiga terangka tersebut.
5.           Bahwa penggundulan terhadap tiga tersangka “Kasus Susur Sungai” yang merupakan guru SMP Negeri 1 Turi/Pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi Sleman adalah bentuk nyata pelecehan terhadap profesi Guru, dan patut diduga penggundulan tersebut adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), pasal 18 ayat (1), dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 
6.           Menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban, dan permohonan maaf atas musibah ini, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan dan kesabaran. Dan peristiwa ini tidak terulang lagi.
7.           Mendesak Kwarnas, Kwarda, Kwarcab untuk melakukan evaluasi terhadap programprogram dan kegiatan Pramuka yang bersifat outdor dengan mengedepankan  keamanan dan keselamatan peserta didik dan para guru pembina.
8.           Mendesak Kwarnas, Kwarda, dan Kwarcab untuk memberikan pelatihan kepada guru pembina pramuka dalam melaksanakan kegiatan pramuka sebagai kegiatan eksta kurikuler wajib. 
9.           Mendesak Kwarnas, Kwarda, dan Kwarcab untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus  yang terjadi di SMP N 1 Turi agar peristiwa ini tidak terulang lagi di tempat lain.
10.        PGRI akan memberikan pendampingan hukum kepada para guru yang menjadi tersangka.
11.        Menyerukan kepada seluruh anggota PGRI dalam  menyampaikan menggunakan bahasa yang santun, mengedepankan etika dan empati kepada keluarga korban.  Keluarga korban merupakan bagian dari keluarga besar PGRI.

Demikian surat pernyataan sikap Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia.


Jakarta, 27 Februari 2020
                                                                                                                    Sekretaris Jendral
Ketua Umum,
Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd                                                   Drs. H. M. Ali H Arahim. M. Pd
NPA 09030700004                                                                         NPA 23070200272

0 Response to "Susur Sungai, SMP Negeri 1 Sleman Jogjakarta"

Post a Comment

Silahkan tulis komentar Anda !

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel