Ruang Laboratorium Komputer

Mengacu ke Peraturan Mendiknas RI Nomor 24 Tahun 2007, tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, ruang Laboatorium Komputer harus memiliki kriteria sebagai berikut:
a.
  1. Berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang TIK. 
  2. Dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang. 
  3. Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Dilengkapi sarana minimal sebagaimana yang distandarkan

0 Response to "Ruang Laboratorium Komputer"

Post a Comment

Silahkan tulis komentar Anda !

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel